Berapa UMP Jakarta 2023? Simak Yuk Fakta-faktanya!

UMP Jakarta 2023
UMP Jakarta 2023 | Pixabay

17 November 2022 kemarin pemerintah, lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), secara resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023, tidak boleh melebihi angka 10%. 

Aturan baru tersebut berlaku untuk semua provinsi, termasuk UMP Jakarta 2023. Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

UMP Jakarta 2023 sendiri ditetapkan naik 5,6% menjadi 4.900.798, dari sebelumnya 4.326.953 di tahun 2022. Terkait ketetapan UMP 2023 tersebut, ada beberapa fakta menarik yang harus kamu ketahui, diantaranya:

  1. Penerapan UMP Paling Lambat 28 November 2022

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menjelaskan jika upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 harus segera ditetapkan dan diumumkan, paling lambat 28 November 2022, dengan jumlah besaran sesuai dengan aturan yang disebutkan sebelumnya. 

Selain itu, ada juga pasal 15 dan 16 yang menjelaskan secara rinci cara penetapan upah minimum kota dan kabupaten, dimana semua informasi tersebut harus diumumkan langsung oleh gubernur dari setiap provinsi di Indonesia.

Nantinya UMP yang sudah diumumkan dan ditetapkan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.


  1. Kenaikan UMP Untuk Jaga Daya Beli

Dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan jika UMP yang berlaku di tahun 2022 tidak mampu menyeimbangkan laju inflasi, yang berimbas pada kenaikan sejumlah barang.

Hal ini secara otomatis menyebabkan daya beli masyarakat menurun. Kondisi inilah yang membuat pihaknya memutuskan untuk mengambil kebijakan menaikkan upah minimum, termasuk untuk UMP Jakarta 2023.

Lebih lanjut lagi, Ida Fauziyah menjelaskan jika saat ini kondisi ekonomi masyarakat masih belum pulih, sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Terlebih saat ini kondisi ekonomi global sedang mengalami ketidakpastian. 


  1. Beberapa Daerah Sudah Tetapkan UMP 2023 

Meski perarutannya baru dirilis pada 17 November kemarin, namun faktanya sudah ada beberapa daerah yang bergerak cepat, bahkan sudah menetapkan angka UMP 2023, diantaranya, Riau, Papua Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dilansir dari Antara, Sabtu (19/11), Dewan Pengupahan Provinsi Riau menetapkan kenaikan upah sebesar 5,29% dari tahun 2022, atau dari awalnya 2.938.564, kini naik menjadi 3.105.000.  

Untuk Papua Barat naik sebesar 82.000, menjadi 3.282.000, dari sebelumnya 3.200.000. Keputusan ini berdasarkan PP 36/2021 tentang pengupahan.

untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berdasarkan peraturan PP No. 36 tahun 2021, Perkiraan UMP tahun 2023 naik 5,38%, dari awalnya 2.207.212, kini menjadi 2.325.867 atau mengalami kenaikan sebesar 118.655.

Untuk UMP Jakarta 2023 sendiri masih belum ada kepastian. Hanya saja, pihak buruh dilaporkan masih terus berupaya meminta pemerintah untuk menaikkan ambang batas kenaikan UMP tahun 2023.