UMP Jakarta 2023 | Pixabay 17 November 2022 kemarin pemerintah, lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), secara resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023, tidak boleh melebihi angka 10%. Aturan baru tersebut berlaku untuk semua provinsi, termasuk UMP Jakarta 2023. Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. UMP Jakarta 2023 sendiri ditetapkan naik 5,6% menjadi 4.900.798, dari sebelumnya 4.326.953 di tahun 2022. Terkait ketetapan UMP 2023 tersebut, ada beberapa fakta menarik yang harus kamu ketahui, diantaranya: Penerapan UMP Paling Lambat 28 November 2022 Dalam peraturan tersebut, pemerintah menjelaskan jika upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 harus segera ditetapkan dan diumumkan, paling lambat 28 November 2022, dengan jumlah besaran sesuai dengan aturan yang disebutkan sebelumnya. Selain itu, ada juga pasal 15 dan 16 yang menjelaskan secar...