BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dulu bernama ASKES atau Asuransi Kesehatan. Persyaratan untuk mendapatkan BPJS cukup mudah, hanya saja memang jika Anda datang secara langsung ke kantor BPJS disarankan pagi hari karena jika tidak demikian maka dapat dipastikan Anda akan merasakan antrean yang sangat panjang, lama dan melelahkan.
BPJS bisa di miliki oleh siapa pun. Bagi karyawan, biasanya mendapatkan jaminan kesehatan BPJS dari perusahaan yang mana BPJS Kesehatan tersebut dapat memfasilitasi seluruh anggota keluarga pemegang kartu. Namun BPJS tak sebatas hanya bagi karyawan saja, bagi mereka yang diluar diluar karyawan juga tetap dapat melakukan registrasi BPJS dan menjadi peserta BPJS Mandiri atau independen.
Sebagai salah seorang yang menggunakan BPJS, saya pribadi menilai jika BPJS memberikan manfaat yang cukup banyak. Sebagai contoh misalnya jika Anda merupakan seorang peserta BPJS Mandiri kelas II yang baru terdaftar selama 2 minggu. Entah dikarenakan suatu keadaan kemudian membuat Anda diharuskan untuk mendapatkan pertolongan medis yang berupa rawat inap atau tindakan medis, maka semuanya dapat di cover dengan kartu BPJS milik Anda meskipun Anda belum genap 1 bulan menjadi peserta BPJS Mandiri. Bayangkan jika Anda tidak menggunakan layanan ini, tentu akan menghabiskan biaya yang sangat besar bukan?.
BPJS memang berbeda dengan kebanyakan asuransi lainnya yang membutuhkan rekam medis terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri menjadi peserta. BPJS tidak memerlukan itu sebab semua orang bisa dengan bebas mendaftar tanpa melihat latar belakang keadaan medis seseorang. Semua jenis layanan yang berhubungan dengan medis akan ditanggung selama sesuai dengan prosedur yang ditetapkan serta tidak berhubungan dengan pengobatan yang bersifat estetis seperti misalnya untuk kecantikan.
Saya adalah pengguna BPJS mandiri yang pernah membuat BPJS secara langsung. Saya ingat waktu itu karena kurangnya informasi mengenai pembuatan BPJS secara online, maka saya harus rela antri panjang untuk mendaftar semenjak jam 5 pagi!. Sebenarnya, pelayanan BPJS sudah cukup baik, hanya saja waktu itu memang jumlah customer service BPJS belum sesuai dengan jumlah pendaftar yang begitu membludak. Alhasil, mengantre menjadi hal yang lumrah dilakukan demi mendapatkan kartu ini.
Daftar BPJS online terasa jauh lebih mudah. Bahkan dapat dilakukan dari rumah!. Anda juga tak perlu mengantre untuk bisa mendapatkan kartu ini.
Logo BPJS Kesehatan - image credit: bpjs-kesehatan.go.id |
Berbekal pengalaman tersebut, maka saya akhirnya mencari informasi seputar cara mendaftarkan BPJS secara online di internet. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Masuk ke halaman website http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online/ kemudian centang persyaratan dan persetujuan pendaftaran BPJS dan klik tombol Pendaftaran.
2. Selanjutnya Anda akan masuk ke formulir isian identitas yang berisi 5 tab yang kesemuanya harus di isi dengan benar.
Form registrasi BPJS online - image credit: bpjs-kesehatan.go.id |
3. Centang Pendaftaran Peserta Baru kemudian masukkan KTP, Nama dan sebagainya di Kolom Identitas atau Tab 1.
4. Pada Tab 2, masukkan Alamat lengkap dan nomor Kartu Keluarga. Untuk pengisian Alamat harap diperhatikan karena untuk memasukkan Alamat, maka Anda terlebih dahulu klik logo gambar teropong, kemudian setelah di klik maka akan muncul halaman baru (pop up).
Sebelum mengisi semua baris yang ada pada halaman ini. Pertama-tama Anda meski pilih Propinsi terlebih dahulu lalu kemudian klik gambar corong (filter) di samping. Lihat gambar dibawah ini:
Form isian alamat - image credit: bpjs-kesehatan.go.id |
5. Lanjutkan dengan mengisi Tab 3, yaitu Faskes atau Fasilitas Kesehatan yang diinginkan. Caranya sama dengan pengisian alamat di Tab 2.
6. Selanjutnya adalah Tab 4 yaitu memasukkan No Rekening Bank yang digunakan untuk pembayaran iuran bulanan. Terdapat 3 jenis pilihan Bank yang dapat Anda pilih, yaitu Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri. Pilih rekening yang Anda inginkan. Masukkan email Anda dua kali (email konfirmasi) lalu masukkan kode unik untuk memverifikasi. Klik Simpan.
7. Jika semua data telah terisi dengan benar, maka akan muncul form Virtual Account dan juga form konfirmasi sebagai berikut:
Form konfirmasi pendaftaran - image credit: bpjs-kesehatan.go.id |
Harap simpan dengan baik form Virtual Account Anda karena nomor yang tertera pada form tersebut akan digunakan pada saat melakukan transfer iuran.
8. Batas pembayaran iuran pertama adalah 1x24 jam. Jadi segeralah lakukan pembayaran sebelum melewati batas waktu maksimal.
9. Segera setelah Anda melakukan transfer sesuai dengan Kelas yang dipilih, selanjutnya Anda cek kotak masuk di email Anda. Buka email dari Web Admin BPJS - KESEHATAN. Klik link berwarna biru yang bertuliskan Aktivasi Pendaftaran. Lalu akan muncul tampilan seperti gambar diatas, hanya saja setelah Anda melakukan pembayaran maka akan muncul Kartu BPJS dalam bentuk PDF file yang bisa Anda unduh.
10. Print Kartu BPJS Kesehatan e-ID milik Anda dan laminating agar selalu bersih dan tidak cepat rusak. Kartu BPJS e-ID memiliki fungsi yang sama dengan Kartu BPJS Kesehatan. Pemegang kartu BPJS e-ID juga tidak memiliki kewajiban untuk menggantinya dengan Kartu BPJS Kesehatan yang didapatkan secara langsung dari kantor BPJS. Kartu BPJS e-ID yang Anda unduh dapat dicetak dengan tinta warna maupun tinta hitam.
Kartu BPJS Kesehatan e-ID - image credit: bpjs-kesehatan.go.id |
Proses pembuatan BPJS online selesai dan kartu BPJS Anda baru aktif dan dapat digunakan 1 minggu setelah pendaftaran dilakukan.