Syarat dan Cara Pendirian Perusahaan PT Perseorangan

Cara Pendirian PT Perseorangan
Cara Pendirian PT Perseorangan | Image Source: Unsplash

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor usaha unggulan pemerintah Indonesia. Meski kecil, namun UMKM berperan sebagai garda terdepan dari upaya kebangkitan ekonomi Indonesia pasca krisis.

Maka dari itu, untuk mempercepat kebangkitan ekonomi, sekaligus memfasilitasi agar UMKM di Indonesia lebih cepat berkembang, pemerintah baru-baru ini merilis layanan Perseroan Perorangan yang diklaim pertama di dunia.


Apa Itu Perseroan Perorangan?

Perseroan Perorangan atau yang dikenal dengan istilah PT Perorangan merupakan suatu badan hukum perorangan yang sudah memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan UU. Cipta Kerja No.11 Tahun 2020.

Dilansir dari kemenkumham.go.id, PT Perorangan merupakan perusahaan berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang, dan sektor usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil UMK.

Dengan menyandang status sebagai Perseroan Perorangan, maka perusahaan tersebut akan mendapat perlindungan hukum lewat pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

Tidak hanya itu, aturan baru ini akan membuat para pelaku usaha lebih mudah mengakses pembiayaan atau tambahan modal dari pihak perbankan.


Unsur-Unsur Penting Dalam PT Perorangan

Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Perorangan tersusun dalam dua unsur, yakni kriteria UMK dan perorangan.

Untuk unsur UMK, pendirian Perseroan Perorangan diperuntukkan bagi perusahaan yang masuk dalam kriteria usaha mikro dan kecil yang kriterianya diatur berdasarkan PP No 7 tahun 2021, Pasal 35, yakni:

  • Usaha mikro adalah usaha yang dijalankan dengan modal paling banyak 1 Miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha kecil adalah usaha yang dijalankan dengan modal 1-5 Miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara untuk unsur perorangan, pendiriannya hanya dilakukan oleh 1 orang sebagai pemegang saham, tidak membutuhkan komisaris dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kesimpulannya, berdasarkan unsur-unsur yang membangunnya, Perseroan Perorangan merupakan perusahaan yang didirikan oleh 1 orang yang berstatus sebagai WNI, dengan modal kurang dari 5 miliar, di luar bangunan dan tempat usaha.

Kelebihan Perseroan Perorangan

Diklaim sebagai yang pertama di dunia, Perseroan Perorangan menjanjikan beberapa keunggulan yang tidak dimiliki oleh layanan lainnya, diantaranya:

  • Pendiriannya jauh lebih mudah, hanya perlu mengisi form pernyataan, bebas menentukan besaran modal usaha dan tidak membutuhkan akta notaris.
  • Mendapat fasilitas penyederhanaan birokrasi, dan bersifat one-tier, atau dengan kata lain, pemilik akan menjalankan perusahaan sekaligus pengawasan
  • Status badan hukum didapatkan saat memperoleh Sertifikat.
  • Biaya yang harus disiapkan sangat terjangkau, 50 Ribu saja.
  • Tarif pajak sama seperti tarif UMKM.
  • Layanan terkoneksi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Kelebihan lainnya yang membuat Perseroan Perorangan ini sangat istimewa adalah, syarat pendiriannya yang sederhana. Pertama harus WNI berusia setidaknya 17 tahun dan cakap hukum.

Setelah itu, kamu hanya perlu mengisi formulir pernyataan pendirian PT Perorangan, yang berisi tentang:

  • Jangka waktu berdirinya PT Perorangan
  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
  • Maksud dan tujuan pendirian PT Perorangan

Data pendiri, direktur PT Perorangan sekaligus pemegang saham. Jumlah modal dasar, modal disetor, modal ditempatkan, nilai nominal saham dan jumlah saham.

Bagaimana, tertarik untuk mendirikan PT Perorangan? Jangan tunggu lama, yuk ikut andil dalam kembangkitan ekonomi Indonesia.