Jika dilihat lebih jauh reksadana syariah memiliki tujuan utama yaitu sebagai upaya untuk mempertahankan nilai investasi awal dan mendapatkan nilai pertumbuhan investasi secara optimal dalam jangka waktu yang relatif panjang. Adapun tujuan investasi reksadana yang menguntungkan tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang ada di pasar modal melalui investasi dalam Efek syariah yang telah tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK ataupun pihak lain yang diakui oleh OJK.
Secara garis besar investasi reksadana syariah bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan yang relatif stabil dalam jangka waktu yang panjang kepada para pemilik modal dengan tetap memegang prinsip syariah Islam sehingga hasil investasi tidak mengandung unsur riba maupun gharar. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai apa dan bagaimana reksadana syariah, berikut ini adalah prinsip pengelolaan reksadana syariah:
Secara garis besar investasi reksadana syariah bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan yang relatif stabil dalam jangka waktu yang panjang kepada para pemilik modal dengan tetap memegang prinsip syariah Islam sehingga hasil investasi tidak mengandung unsur riba maupun gharar. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai apa dan bagaimana reksadana syariah, berikut ini adalah prinsip pengelolaan reksadana syariah:
Investasi pada Efek Syariah
Dalam hal ini Efek syariah berupa Efek yang telah disebutkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang meliputi akad, cara maupun kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Sebagai contoh kegiatan usaha yang mengutamakan riba dalam usahanya, perusahaan produsen minuman keras, maupun perjuadian tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ada sehingga tidak termasuk dalam investasi reksadana syariah. Dan untuk mengantisipasi hal itu maka pihak OJK setiap 6 bulan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sehingga para pemilik modal bisa mengetahui saham dan obligasi manakah yang sesuai dengan prinsip syariah dan manakah yang tidak sesuai. Oleh karena itu Manajer investasi reksadana syariah hanya bisa mengelola dananya pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Ada Proses Cleansing
Pada reksadana syariah terdapat proses cleansing yaitu suatu proses pembersihan reksadana dari pendapatan yang dimungkinkan tidak sesuai dengan prinsip syariah dan dana atau pendapatan tersebut akan digunakan untuk keperluan amal. Sebagai contoh adalah bunga yang mengendap yaitu bunga yang diberikan oleh bank setelah dana yang disetorkan dibiarkan dalam waktu tertentu dan baru ditarik ketika telah mencapai jumlah yang signifikan. Dana yang mengendap tersebut tentu akan mendapatkan bunga bank walaupun kecil, nah itulah dana yang harus dicatat secara terpisah dan selanjutnya digunakan untuk keperluan amal.
Ada Dewan Pengawas Syariah
Pada reksadana syariah ada satu pihak bernama Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan reksadana syariah yang meliputi cleansing dan investasi yang sesuai dengan Daftar Efek Syariah (DES). Dewan Pengawas Syariah merupakan pihak yang independen dan ahli dalam bidang pasar modal maupun hukum reksadana syariah. Dewan Pengawas Syariah juga bisa memberikan rekomendasinya dalam penyaluran dana cleansing yang ada.
Reksadana syariah merupakan salah satu bentuk investasi dana yang dilakukan oleh pemilik modal dengan didasarkan pada penerapan prinsip syariah. Dan manfaat reksadana syariah menjadi point penting bagi masyarakat sehingga memilih investasi jenis ini karena dianggap lebih aman, menguntungkan, dan barokah.