Memang untuk memilih memilih sebuah mobil bekas tentunya tak semudah memilih mobil baru. Jika mobil baru, tentu Anda tak perlu repot-repot untuk meneliti dan mengecek keadaan interior, eksterior maupun kesehatan mesinnya. Selama Anda memiliki uang yang cukup, Anda bisa membeli mobil yang disukai. Hal ini tentu berbeda jika ingin membeli mobil bekas pakai yang mengharuskan Anda mengecek keadaan mobil secara menyeluruh serta kelengkapan surat-suratnya juga.
Apabila pada saat ini Anda memutuskan untuk membeli mobil dengan cara kredit, maka sebaiknya lebih teliti dan berhati-hati saat memilih. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang mungkin tak mengenakan di kemudian hari. Terlebih lagi jika Anda menggunakan leasing kendaraan yang tak jelas kredibilitasnya. Namun tidak perlu khawatir, saat ini telah banyak perusahaan leasing resmi yang tidak hanya menawarkan jasa kredit mobil baru tetapi juga bekas dengan cicilan dan bunga kredit mobil yang ringan.
Syarat dan ketentuan kredit mobil bekas yang biasanya diterapkan oleh pihak leasing secara umum dan harus dipenuhi oleh calon konsumen diantaranya adalah:
- Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Membayar uang muka atau DP sekitar 30% (tiap leasing mungkin berbeda-beda)
- Jangka waktu angsuran maksimal adalah 5 tahun
- Usia konsumen maksimal adalah berusia 64 tahun
- Usia kendaraan maksimal 14 tahun
Bursa mobil bekas |
2. Pilihlah pihak yang menyediakan jasa kredit tersebut seperti bank atau perusahaan leasing. Dalam hal ini disarankan untuk memilih pihak leasing yang bonafit dan telah memiliki kredibilitas dalam penerbitan kredit kendaraan.
3. Perhatikan jumlah uang muka (DP), angsuran, dan biaya lain-lain yang harus dibayar. Umumnya DP atau uang muka yang harus dibayar adalah sekitar 20% -30%. Besarnya biaya angsuran tergantung pada lama tidaknya jangka waktu (tenor) yang diberikan, biasanya sekitar 1 hingga 5 tahun. Biaya lain yang perlu diperhatikan pula seperti biaya administrasi balik nama atau perpanjangan surat-surat kendaraan, biaya servis dan sebagainya.
4. Tentukan jenis suku bunga. Suku bunga ada dua macam, yaitu suku bunga tetap dan suku bunga berkembang (progresif). Suku bunga tetap ditentukan besarnya selama proses angsuran. Sedangkan suku bunga berkembang mengikuti suku bunga yang di tentukan oleh Bank Indonesia.
5. Cek kelengkapan dokumen serta performa ( fisik dan mesin) mobil tersebut. Pastikan semua dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB adalah asli dan keadaan interior maupun eksterior mobil dalam keadaan baik.
Meskipun mobil bekas bisa Anda dapatkan dengan cara mengangsur, tampaknya tidak menjadi masalah asalkan semua aspek yang harus dipertimbangkan diatas terpenuhi. Meskipun demikian, ada baiknya juga apabila Anda mempertimbangkan untuk membelinya secara cash atau tunai karena tentu harganya akan lebih murah. Namun baik pembelian secara tunai maupun kredit tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Tentu saja keputusan akhir ada ditangan Anda sendiri.