Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Tak dapat dipungkiri bahwa sesungguhnya setiap orang termasuk Anda dan saya adalah bagian dari konsumen ataupun memiliki potensi dan keterkaitan sebagai konsumen. Dan setiap konsumen di Negara ini berhak untuk mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Oleh karenanya program Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dari pemerintah ini merupakan bagian dari rencana besar pemerintah yang bertujuan untuk merealisasikan program yang berskala nasional ini. Adapun tujuan utamanya adalah tak lain untuk membangun struktur masyarakat madani yang cerdas dalam memilih dan memilah suatu produk yang dikonsumsi.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen merupakan sepenggalan kalimat yang semestinya bisa menjadi cermin bahwasanya setiap konsumen memiliki value serta kontribusi dalam sebuah industri baik secara langsung maupun tidak langsung. Mengutip dari statement yang dituturkan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa konsumen erat kaitannya dan tak dapat dipisahkan keterkaitannya dengan penjual. Dengan adanya permintaan (demand) atas suatu produk dari konsumen, maka setiap bisnis di negeri ini dapat tumbuh dan berkembang. Hubungan simbiosis mutualisme diantara konsumen dan produsen ini merupakan suatu bentuk dari kesinergian yang harmonis dan berkesinambungan.

Hak serta kewajiban setiap konsumen di negeri ini dilindungi oleh pemerintah. Semua itu tertuang secara rinci dan detail dalam UU Perlindungan Konsumen Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 yang berlaku di Negara ini. Guna menciptakan hubungan yang kondusif antara konsumen dan produsen tentu harus diciptakan suatu pemahaman dalam ruang lingkup pola pemikiran konsumen. Untuk menjadi seorang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah konsumen yang kritis dalam melihat dan menilai tingkat kelayakan suatu produk.

Sebagai contoh sederhana dari sektor pangan misalnya dengan tercantumnya sertifikasi halal dari MUI, tanggal kadaluarsa ataupun sudah lulus uji dan mendapat ijin dari Departemen Kesehatan (Depkes). Sedangkan untuk sektor non pangan misalnya produk tersebut telah memiliki sertifikat kelaikan yang berupa Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu seorang konsumen cerdas juga memiliki pemahaman mendalam dan menyadari dengan baik bahwasanya mencintai dan menggunakan produk-produk lokal adalah sama dengan salah satu kiat yang berguna untuk memajukan pangsa pasar lokal di tanah air.

Setiap Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen tentu akan lebih bijak dalam memilih suatu produk dengan mengesampingkan pola hidup yang konsumtif dengan menyadari sepenuhnya akan manfaat suatu produk yang hendak dibeli serta memahami standar mutu Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3L). Dengan turut mendukung serta mensukseskan Program Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang dicanangkan oleh pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung tentu akan menimbulkan efek positif bagi diri sendiri, terlebih lagi terhadap masyarakat dalam bentuk efek domino dimana seorang konsumen yang cerdas dapat memberikan pengawasan yang dapat membantu pemerintah dalam memonitor produk-produk yang beredar di masyarakat. Konsumen yang cerdas juga tak segan-segan melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) jika mendapati produk yang bisa merugikan konsumen.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Kementrian Perdagangan tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Logo Lomba Menulis dengan tema Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Produk-produk kategori non-pangan yang tidak masuk Standar Nasional Indonesia (SNI)
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Kelayakan kualitas produk pangan yang tampak dari tampilan fisiknya yang terbungkus rapi